Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan Pemberian Ganti Kerugian pada Hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 di Kantor Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bapak Rahmat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera II dihadiri PPK Pengadaan Tanah PJPA Sumatera II Bapak Iran Irianto beserta jajaranya, Petugas Bank BRI ,yang dihadiri Camat Hinai ,Kepala Desa Tanjung Mulia, beserta masyarakat penerima uang ganti kerugian.
Kepala Desa menjelaskan pemberian uang ganti kerugian ini merupakan tahap pertama yang dilaksanakan di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai.
Adapun Jumlah Bidang Tanah yang terkena Jaringan Irigasi di Desa Tanjung Mulia berjumlah 33 Persil bidang tanah, dan telah dibayarkan pada tahap I pada hari ini sebanyak 26 bidang dari 26 ada 3 orang tidak bisa dibayar dikarenakan penerima berada diluar kota, tahap kedua ada 7 bidang lagi menunggu kelengkapan berkas divalidasi.
Kegiatan ini berjalan lancar,semoga yang belum dibayar segera menyusul ujar Kepala Desa Tanjung Mulia dan akan dijadwalkan untuk menerima uang ganti kerugian di tahap berikutnya.